ilustrasi/Kantor Walikota Bengkulu
ilustrasi/Kantor Walikota Bengkulu

KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang menghukum pihak tergugat Walikota Bengkulu, Helmi Hasan dan mantan Plt PU Kota Bengkulu serta PPK, Nuryansah, membayar ganti kerugian senilai Rp 6 miliar lebih dalam perkara pekerjaan konstruksi pembangunan kantor Walikota di kawasan terpadu perkantoran Bentiring Kota Bengkulu. Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Bengkulu, menyatakan siap mengajukan kasasi.

“Menurut kami dari JPN, tentu akan melakukan upaya hukum dalam bentuk kasasi dan kami akan menyiapkan memori kasasinya,” jelas salah satu JPN Kejari Bengkulu, Alex Hutaurux, Jum’at (9/12/2016) di ruang kerjanya.

Diungkapkan Alex, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot) Bengkulu terkait putusan tersebut.

“Kita sudah mendengar hasil dari putusan PT Bengkulu, mengenai gugatan antara PT Indo Dhea Internusa (IDI) dengan pihak tergugat, yakni Plt Kadis PU lalu, Walikota Bengkulu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU mengenai pekerjaan proyek pembangunan kantor walikota di Bentiring. Untuk putusan lengkapnya baru beberapa hari kita terima, sedangkan untuk relas putusan dalam bentuk kutipan itu kami terima pada 6 Desember 2016,” paparnya.

Kata Alex, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan sudah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu. Sampai terakhir dikonfirmasi belum ada balasan, dalam arti perlu koordinasi untuk membahas kembali apakah pihaknya selaku JPN masih dibutuhkan oleh pihak Pemkot Bengkulu mengingat untuk menyusun memori kasasi.

“Apabila kita masih dimintakan sebagai JPN kita perlu koordinasi dulu. Sebab, kita sebagai JPN inikan tentu mewakili dari pihak tergugat. Apabila nanti JPN masih dimintakan, maka kita akan terus berkoorinasi. Kemarin, (Kamis/8/12/2016, red), kita konfirmasi dengan Kabag Hukum dan dikonfirmasi ulang, ternyata belum dapat hasilnya karena Kabag hukm masih ada kegiatan lain. Jadi, kita tunggu hari ini atau sampai besok lusa,” tutup Alex. (cw3)