VIRYAN

JAKARTA, sahabatrakyat.com– Untuk Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum akan mengganti buku panduan kerja yang selama ini diacu petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih/PPDP dengan buku kerja Pantarlih.
Hal itu dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat yang menyebut pantarlih tak bekerja dengan baik, bahkan tak bekerja. Buku kerja memuat beberapa tabel yang harus diisi oleh pantarlih.
“Di buku tugas, pantarlih harus mengisi, dia menemui ketua RT (rukun tetangga) hari dan tanggal berapa. KPU kabupaten/kota melakukan mekanisme pemeriksaan terhadap 5 persen dari total TPS (Tempat Pemungutan Suara) agar akuntabilitas pantarlih lebih terjamin,” ucap Anggota KPU RI, Viryan, pada acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) di Gambir, Jakarta Pusat (5/12/2017) dikutip dari rumahpemilu.org.
Pantarlih juga diwajibkan melaporkan rekapitulasi hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kata Viryan, selama ini pantarlih langsung mengembalikan form hasil coklit kepada PPS tanpa melaporkan rekapitulasi perubahan data.
“Form itu langsung dikembalikan, PPS tidak menerima rekapnya berapa. Misal, dari 500 data, berapa item yang tidak ada perubahan data pemilihnya? Nah, itu gak ada datanya. Oleh karena itu, kita tambah kegiatan pelaporan,” kata Viryan.
Petugas pantarlih akan diberikan tanda pengenal oleh KPU. Harapannya, tak ada petugas lapangan yang mengalami hambatan saat melakukan coklit.


Editor: Jean Freire