Nurkholis Sastro/foto croping FB Nurkholis Sastro

LEBONG, sahabatrakyat.com- Menjadi kabupaten lumbung energi listrik di Bengkulu tentu membanggakan. Apalagi listrik itu dihasilkan dari panas bumi yang dinilai sebagai sumber energi terbarukan.
Namun dibalik potensi besar itu kajian secara mendalam dan matang terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan bagi daerah ini juga harus dilakukan. Pengalaman bencana karena diduga dipicu aktivitas pengeboran pembangkit listrik panas bumi sudah cukup menjadi pelajaran.
“Pemerintah Kabupaten Lebong perlu mengkaji bahkan membatasi masuknya perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Lebong. Jika tidak, lahan perairan daerah berdampak akan kekurangan air,” kata Koordinator KKI WARSI Bengkulu Nurkholis Sastro, Selasa (8/01/2018) di Muara Aman.
Pernyataan Sastro itu menanggapi proyek pembangunan PLTP Hululais 110 megawatt yang digarap PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera yang saat ini dalam tahapan sosialisasi pengadaan lahan di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan. Rencananya, pembangunan PLTP akan dilaksanakan mulai tahun ini.
Sastro menjelaskan, pembangkit listrik panas bumi membutuhkan air atau cadangan yang sangat banyak. Maka itu sebaiknya Lebong mengkajinya masak-masak lalu membatasi jumlah pembangkit panas bumi. “Dampaknya akan terasa 25 tahun ke depan,” ujar Sastro.
PLTP, lanjutnya, dalam penempatan di suatu daerah harus sesuai pada aspek daya dukung dan kebutuhan alam.
Menurut Sastro, dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bengkulu yang ada baru peta potensi panas bumi saja. Sementara pengelolaan dan keberkelanjutannya belum.
Persoalan lain, kata dia, kebijakan pengaturan pembagian pajak panas bumi di pusat, daerah, dan kawasan lindung atau masyarakat sekitar belum disepakati.
“Saya pikir penting bagi Lebong mendudukan ini sehingga keinginan untuk jadi lumbung energi juga jelas konsep, nilai ekonomis, dan keberlanjutan pengelolaannya,” tandas Sastro.


Penulis: Aka Budiman
Editor: Jean Freire