REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Secara bertahap apa yang menjadi visi misi pasangan SAHE di tahun 2022 ini mulai terealisasi. Salah satunya adalah menjadikan Kabupaten Rejang Lebong religius melalui program pengadaan Guru Agama Desa (GAD) yang saat ini sudah mulai resmi bertugas di wilayahnya masing-masing.

Resminya para GAD bertugas tersebut paska dikukuhkan oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, Rabu (19/01/2022) di gedung pola Pemkab Rejang Lebong. Selain Bupati hadir pula menyaksikan pelaksanaan pengukuhan sekaligus pembagian SK tugas GAD Asisten I Pranoto Majid, Kakan Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari serta beberapa pihak lainnya.

Adapun jumlah GAD yang dikukuhkan serta mendapatkan SK tugas diketahui berjumlah 156 orang sesuai dengan jumlah desa kelurahan yang ada diwilayah tersebut.

Syamsul Effendi menerangkan usai pelaksanaan pengukuhan, program GAD ini sendiri adalah berangkat dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati agar Rejang Lebong Bercahaya yang salah satunya Religius.

“Alhamdulillah hari ini kita telah mengukuhkan sekaligus membagikan SK kepada 156 orang guru agama desa yang sudah dinyatakan lulus seleksi, saya minta segeralah bertugas diwilayah domilisi masing-masing dan koordinasi dengan Kades dan Lurah,” sampai Syamsul.

GAD menurut Syamsul jangan hanya menjalankan tugas mengajar ngaji saja, namun jalankan tugas secara luas di tengah-tengah masyarakat khususnya di bidang agama.

“GAD bukan hanya tugasnya mengajar ngaji saja, namun juga harus terlibat dan memberikan kontribusi terhadap desa tempat tinggalnya khususnya dibidang agama,”ujar Syamsul.

Terkait keberadaan GAD di desa dan kelurahan saat ini, Bupati Syamsul meminta agar para Kades dan Lurah dapat mengajak dan melibatkan GAD di kegiatan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

“Saya minta para Kades dan Lurah guru agama ini diajak, dilibatkan di kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah masing-masing, bersinergi demi kemajuan mencapai tujuan, sehingga GAD terlihat keberadaan dan juga manfaatnya di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu terkait masa kerja dan honor 156 GAD yang dikukuhkan, Kabag Kesra Setkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma menjelaskan jika masa tugasnya hanya satu tahun terhitung Januari-Desember 2022, selanjutkan akan dilakukan evaluasi sebelum nantinya ada kelanjutan, sementara untuk honor perbulannya GAD akan mendapatkan 1 juta yang sumbernya dari APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022.

“Sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan disediakan dalam APBD Tahun 2022, honor mereka per orangnya 1 juta per bulannya, sedangkan masa tugas mereka satu tahun terhitung Januari-Desember 2022, selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali,”terang Herwin. (brn)