JA (31 tahun) dibekuk aparat atas dugaan curanmor. (insert: BB motor Scoopy)/Ist
JA (31 tahun) dibekuk aparat atas dugaan curanmor. (insert: BB motor Scoopy)/Ist

KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menangkap seorang tersangka curanmor yang masuk dalam Target Operasi dalam Operasi Musang Nala 2021. Tersangka berinisial JA (31 tahun) merupakan warga Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S,Ik, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Mallau S.Ik., Kamis (27/01/2022) mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-860/Vll/2021/RES BKL/POLDA BKL, tanggal 25 Juli 2021 yang dilaporkan oleh korban Mahesta Citra Handayani (20 tahun) warga kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

“Tersangka ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama,” ungkap Welliwanto.

Ia menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka berawal pada hari Minggu (25 Juli 2021) sekitar jam 12.04 WIB ketika korban bersama temannya bernama Nadia menuju ke hotel Rio Asri pada Sabtu (24 juli 2021) jam 17.00 WIB dan keluar dari hotel pada Minggu (25 juli 2021) jam 09.00 WIB. Mereka lalu menuju tempat parkir. Setibanya di sana, ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 19 juta.

Mendapatkan laporan dari korban, tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas tersangka curanmor tersebut. Setelah team berhasil mengindentifikasi pelaku kemudian team mencari keberadaan dari tersangka.

Pada Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, kata Welliwanto, team opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Pantai Panjang. Lalu team langsung melakukan penyisiran dan melakukan penangkapan.

“Akan tetapi tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap salah satu anggota opsnal Macan Gading dan berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur untuk melumpuhkan pelaku dan team ospnal berhasil mengamankan pelaku di Pantai Panjang dan team langsung membawa pelaku ke Polres Bengkulu,” katanya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam silver yang sudah dicat menjadi warna putih.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)