
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Seorang warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah berinisial Is (48 tahun) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 600 juta berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Rejang Lebong setelah sempat menghilang paska dilaporkan oleh korbannya pada tahun 2021 lalu ke polisi.
Berdasar informasi yang diperoleh, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 14 Juni 2021 lalu di toko bangunan mandiri milik korban yang bernama Jhon Sopi (45 tahun) warga Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah. Hanya saja oleh korban baru dilaporkan pada Oktober 2021. Lantaran tersangka tidak memiliki itikat baik dan menghilang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Syahyar membenarkan hal tersebut. Menurut Syahyar kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula adanya kesepakatan kerjasama antara korban dan tersangka, dimana korban diminta oleh tersangka untuk menyuplai sejumlah bahan material bangunan ke beberapa sekolah yang katanya sedangkan dikerjakan oleh tersangka.
“Awalnya di bulan Juni 2021 lalu antara korban dan tersangka ini ada kerjasama. Korban diminta tersangka untuk memasukkan material bahan bangunan di tokonya ke sejumlah sekolah, kegiatan tersebut sempat berjalan,”terang Syahyar.
Namun setelah proyek selesai, tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. Korban, lanjut Syahyar, kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Rejang Lebong.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (08/02/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di kawasan Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur oleh Tim Opsnal Reskrim, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Syahyar. (brn)








