
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil meringkus satu orang lelaki yang dicurigai sebagai kurir narkoba berinisial Zu (41) warga Desa Pungguk Lalang Kec. Curup Selatan.
Sementara seorang rekannya berinisial Su (50) warga Desa Lubuk Ubar Kec. Curup Selatan tidak berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba IPTU. Susilo dan Kasi Humas AKP.Syahyar kepada wartawan, Senin (21/02/2022), mengatakan diamankannya Su bermula pada Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi jika di wilayah Curup Selatan akan ada transaksi narkoba.
“Kita dapat informasi masyarakat, kemudian kita kembangkan informasi tersebut dan kemudian sekitar pukul 15.00 WIB kita berhasil mengamankan satu orang berinisial Zu warga Pungguk Lalang,”terang Kapolres.
Zu diamankan diperjalanan yang menurut keterangannya, lanjut Kapolres, baru saja mengambil narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial Su warga Lubuk Ubar.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi rumah Su. Sayangnya yang bersangkutan tidak berada di rumah. Namun saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti.
“Saat kita tanya ternyata Zu ini baru mengambil ganja pesanan dari seseorang dari rumah Su, kemudian kita kejar ke rumah Su, namun Su tidak berada di rumah, hanya sejumlah barang bukti yang kita dapat,” jelas Kapolres.
Ditambahkan IPTU Susilo adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan Zu yakni 9 paket kecil ganja kering dibungkus kertas warna coklat, 1 unit HP yang diduga sebagai alat transaksi, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon Nopol BD 6322 GF yang digunakan pelaku saat mengambil ganja di rumah Su serta uang tunai sebesar Rp 80.000.
Sementara di rumah Su berhasil disita 2 paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas kalender, 1 bungkus plastik kecil biji ganja yang diduga siap tebar.
“Semua barang bukti sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan, pelaku Zu perannya sebagai kurir dan sudah kita lakukan penahanan, sementara Su sudah ditetapkan sebagai DPO, pelaku kita kenakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sampai Susilo.
Razia Ranmor Ringkus 2 Pelaku Ganja
Disisi lain di hari yang sama Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan bersama Satres Narkoba dihadapan wartawan juga merilis hasil ungkap kasus Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi pada Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 10.00 WIB lalu di jalan lintas Curup-Lubuk Linggau.

Menurut Kapolres terungkapnya kasus Narkotika jenis ganja itu bermula saat anggota Polsek Sindang Kelingi melaksanakan giat rutin razia kendaraan bermotor di depan Mapolsek.
“Saat ada giat razia rutin kendaraan, melintas dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha metic nopol A 3890 S dengan gerak-gerik mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek didapati satu paket ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok di dalam kantong celana salah satu pelaku, selanjutnya dua orang tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Sindang Kelingi untuk dimintai keterangan awal kemudian dilimpahkan ke Mapolres Rejang Lebong,”jelas Kapolres.
Adapun kedua pelaku ditambahkan Kasatres Narkoba IPTU. Susilo diketahui masing-masing berinisial RA (31) warga Talang Benih Kec.Curup dan rekannya berinisial Su (29) warga Batu Dewa Kec. Curup Utara. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara ganja, lanjut Susilo, menurut keterangan kedua tersangka didapat dari seseorang yang tinggal di wilayah Binduriang.
“Keduanya sudah mengakui jika satu paket ganja yang diamankan adalah milik keduanya, tes urine juga dinyatakan positif, untuk asal ganja menurut keterangan kedua tersangka didapatnya dari seseorang di wilayah Binduriang yang identitasnya sudah kita ketahui dan sedang dalam pengembangan,” akhir Susilo.(brn)









