
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong Minggu (13/04/2022) berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana spesialis pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) berinsial DS, warga Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
Selain tersangka DS, juga berhasil diamankan dua unit barang bukti (BB) sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dan Honda Beat Nopol B 4834 KTI.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson S Hutapea dan Kasi Humas AKP. Syahyar kepada wartawan Senin (14/03/2022) menjelaskan berhasil diringkusnya DS tak lepas dari pengembangan kasus yang tersangkanya adalah NI warga Binduriang yang diringkus beberapa minggu lalu, NI sendiri diketahui harus dilumpuhkan terlebih dahulu dengan timah panas, lantaran saat akan diamankan berusaha menyerang anggota menggunakan sebilah pisau. Sedangkan DI saat diamankan dirumahnya sama sekali tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka DS kita amankan tanpa perlawanan dan kooperatif, DS ini adalah rekan dari tersangka NI yang sudah lebih dahulu kita amankan bersama barang bukti sepeda motor R15 yang digunakannya saat mengambil sepeda motor Beat di hotel Guest House 88 pada Rabu 27 Januari 2022 lalu,”terang Kapolres.
Tersangka DS dalam keterangannya sementara ini kepada penyidik ditambahkan Kasat Reskrim AKP. Sampson S. Hutapea sudah sering melakukan aksi curanmor, aksi tersangka bukan hanya di Rejang Lebong saja, namun juga di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Tersangka ini sudah 4 kali di TKP berbeda menjalankan aksinya dikawasan Rejang Lebong, belum lagi di Kota Lubuk Linggau yang sempat diakuinya pula,” tambah Sampson.
Lebih lanjut dijelaskan Sampson kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka DS bersama rekannya NI bermula dari keduanya berpura-pura menginap di hotel Guest House 88 Curup. Saat itu kedua tersangka melihat satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 4834 KTI terparkir diparkiran hotel. Selanjutnya kedua tersangka menyusun rencana untuk mengambil motor tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua tersangka menjalankan aksinya. Tersangka NI menunggu di atas sepeda motor R15 yang dikendarai kedua tersangka sebelumnya. Sedangkan tersangka DS mengeksekusi sepeda motor dengan cara merusak stang motor dan menghidupkan motor dengan cara menyambungkan kabel pengapian motor.
Selanjutnya kedua tersangka kabur, tersangka DS mengendarai sepeda motor Honda Beat hasil curian dan NI mengendarai motor R15 yang mereka bawa sebelumnya.
“Mereka pura-pura menginap, kemudian baru pukul 04.00 WIB pagi mereka mengambil motor yang memang sudah mereka jadikan target sebelumnya, berhasil menjalankan aksinya sepeda motor dibawa kabur ke wilayah Kecamatan Binduriang dengan tujuan hendak dijual kepada penadah di kawasan tersebut,”terang Sampson.
Disinggung mengenai barang bukti sepeda motor yang jumlahnya lebih dari satu berhasil diamankan, dijelaskan Sampson untuk sepeda motor Honda Beat diakui tersangka adalah hasil curian TKP parkiran hotel Guest House. Sedangkan Yamaha Jupiter warna hitam diakui tersangka lupa TKP pencuriannya.
“Untuk motor Honda Beat benar TKP Hotel Guest House, untuk Yamaha Jupiter tersangka ini lupa TKPnya karena sudah lama, kedua BB inipun kita amankan dari dua lokasi berbeda dengan kondisi sudah dijual oleh tersangka,” akhir Sampson.(brn)








