Bimbingan Teknis Pengelola Pasar Desa Tingkat Provinsi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu/foto by MC Pemprov Bengkulu

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Program pemerintah pusat “Membangun Indonesia dari Desa” saat ini terus ditingkatkan di setiap daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Salah satu aspek yang dilakukan untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat pedesaan adalah dengan optimalisasi pengelolaan pasar desa dengan memberikan kewenangan langsung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Desa bisa mandiri untuk pengelolaan pasarnya maupun pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apalagi pemerintah pusat telah memprogramkan membangun dari pinggir, baik sarana maupun prasarana dengan dana yang cukup besar,” jelas Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Ricki Gunarwan, usai membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Pasar Desa Tingkat Provinsi 2017, Kamis (24/08/2017).
Menurut Kepala DPMD Provinsi Bengkulu, Ali Sadikin, peningkatan pengelelolaan pasar desa difokuskan dalam memberdayakan pondasi-pondasi masyarakat desa sehingga potensi yang ada bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Terhadap pasar secara fisik memang dibangun oleh Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) Provinsi, namun setelah diserahkan kepada pemerintahan desa maka pasar tersebut dikelola oleh masyarakat.
“Walaupun namanya pekan atau harian, namun roda perekonomian bergerak dan desa sendiri mendapat asli desa melalui retribusi ataupun sumbangan dari pedagang. Dan ini jelas payung hukumnya,” terang Ali Sadikin.
Ali Sadikin menyebut, pengelolaan pasar desa yang dikelola langsung oleh pemerintahan desa secara legal telah diatur dalam Permendes (Peraturan Menteri Desa) No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa dan beberapa peraturan tentang desa lainnya.
“Turunan dari Permendes itu sampai ke Perdes (Peraturan Desa). Jadi selagi ada payung hukum maka itu legal dilaksanakan,” tambah Ali Sadikin.
Berdasarkan data dihimpun, dari 1.457 desa se-Provinsi Bengkulu, pasar desa dibawah pengelolaan DPMD Provinsi Bengkulu hingga semester pertama 2017 sebanyak 768 pasar desa.
Dengan pasar desa yang ada saat ini, Ali Sadikin berharap pembangunan pasar juga bisa dilakukan secara mandiri oleh setiap desa melalui Dana Desa.
Sementara itu, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan perdesaan memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Caranya, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Editor: JEAN FREIRE