
BENGKULU, sahabatrakyat.com-Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bengkulu masa sidang ketiga tahun 2017 dengan agenda Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Atas Usulan Terhadap 5 Raperda yang berlangsung Senin (09/10/2017) tampak sepi dari kehadiran kepala organisasi perangkat daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
Kondisi itu menuai sorotan tajam, baik dari eksekutif sendiri maupun dari lembaga legislatif. Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengaku menyayangkan hal tersebut. Dirinya meminta ke depan supaya kepala OPD bisa lebih aktif mengikuti jalannya paripurna, karena hal tersebut sangat berkaitan terkait fungsi masing-masing OPD dalam menjalankan Program Pemerintah Daerah yang dilandasi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita mengharapkan waktu pembahasan itu OPD yang terlibat langsung ya standby, supaya cepat selesai. Intinya kehadiran kepala OPD penting, mulai dari awal usulan hingga hasil final terhadap raperda yang diusulkan,” tegas Gotri Suyanto yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, usai menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna DPDR Provinsi Bengkulu.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto. Menurutnya, penyampaian nota dinas dalam membuat suatu perda (peraturan daerah) jika tidak sama-sama disikapi oleh Kepala OPD, maka disaat pembahasan nanti akan terjadi miss komunikasi dan lempar tanggung jawab. Atas kejadian ini, dirinya menyarankan kedepan supaya hal tersebut tidak kembali terulang.
“Hal tersebut jangan sampai terulang kembali, motornya daripada eksekutif ya para kepala OPD. Makanya kita membuat suatu produk yang namanya perda ini bukan untuk main-main, tapi untuk masa depan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu,” terang Suhatro.
Berdasarkan pantauan, sepinya paripurna kali ini tidak hanya disebabkan lantaran sedikitnya Kepala OPD yang hadir, namun juga sedikitnya perwakilan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi, pejabat eselon III dan IV yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Sementara dari 5 Raperda yang diusulkan Gubernur Bengkulu 3 di antaranya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, yaitu penguatan kebijakan terkait Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 tahun 2013 tentang Panas Bumi serta Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Air Tanah.
Sementara 2 Raperda lainnya yang diusulkan yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2023 dan Pencabutan Raperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Editor: JEAN FREIRE








