
KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Polresta Bengkulu membekuk dua orang terduga pelaku pembobol rekening bank milik warga Kota Bengkulu. Mereka adalah De (40 tahun) dan Fe (42 tahun), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Plt Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady melalui PS Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPDA Albert Salomo Sinulaki mengatakan, keduanya ditangkap di Kota Palembang.
“Keduanya ditangkap dari kediaman masing-masing. Mereka ini punya tugas dan peran berbeda. Ada pembuat buku rekening, pengepul buku rekening, ada juga yang tugasnya membuat iklan fiktif. Untuk pelaku utama sudah kita ketahui dan masih kita kejar,” ujar Salomo.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Salomo, aksi sindikasi ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Bahkan salah satu pelaku yang ditangkap sudah pernah diingatkan petugas di Palembang agar tidak mengulangi perbuatan namun diabaikan.
Modusnya adalah dengan mengirim pesan sms atau WhatsApp ke calon korban. Isinya menyebut ATM banking korban mengalami kerusakan. Jika korban merespon maka pelaku akan memberi arahan sampai korban mengikuti.
“Sistemnya random. Modal nomor hape saja. Jadi pesannya dikirim ke siapa saja. Setiap hari. Calon korban yang merespon ini lah yang nanti diarahkan sampai akhirnya mengikuti apa yang diminta pelaku,” ungkap Salomo.
Salomo menambahkan, modus yang dipakai pelaku cukup beragam. Namun yang baru didalami oleh penyidik adalah yang menggunakan pesan singkat.
“Pengirim pesan ke korban ini diperankan pelaku utama. Sementara pelaku lain bertugas memperdaya korban yang merespon pesan pelaku. Buku rekeningnya dipegang pelaku utama,” ujar Salomo.
Selain lewat telepon atau online, Salomo mengatakan pelaku juga ada yang menemui korban secara langsung. Modusnya adalah menawarkan bantuan memperbaiki internet banking yang rusak. “Jadi korban diminta buka rekening, diberi uang Rp 500 ribu. Nanti nomor rekening ini lah yang mereka kumpulkan untuk melakukan kejahatannya,” kata Salomo.
Salomo mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Jo pasal 56 Ayat (1), KUHPidana Dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Atau Pasal 30 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 46 Ayat (1).
Lalu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana dan Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 56 Ayat (1), (2) KUHPidana.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Salomo.
Modus Baru
Kapolresta Andi Dady mengatakan, para pelaku memang berada di wilayah Kota Palembang. Mereka diyakini merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi lintas daerah provinsi.
Menurut Andi, pelaku ini menggunakan modus baru, yakni memberikan pesan sms dan WhatsApp kepada calon korban dengan mengatas namanakan bank ternama agar lebih meyakinkan korban.
“Terhadap korban In ini, pelaku memberikan informasi atau notifikasi seakan-akan itu adalah dari bank terkemuka. Sampai akhirnya si korban memberikan nomor OTT yang sebenarnya tak boleh dibagikan kepada sembarang orang,” jelas Andi.
Korban In sendiri mulai curiga setelah menerima pesan notifikasi yang menyebutkan ada transfer dari rekeningnya ke rekening orang lain. Pesan ini masuk setiap dua menit dimana uang yang ditransfer mencapai Rp 545 juta.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menambahkan, korban mengetahui isi rekeningnya ditransfer orang lain Setelah melihat sms dari Bank tersebut.
Dari sms tersebut diketahui pelaku mengirim ke 6 rekening berbeda. Pertama ke Rek BRI: 003901027890534 dengan nominal Rp 99 juta; Kedua, ke rekening BRI: 003001069690504 dengan nominal Rp 99 juta; Ketiga ke rekening BRI: 062701011909538 dengan nominal Rp 99 juta.
Ke empat ke rek BRI: 8132010254295537 dengan nominal Rp 99 juta; Kelima ke rek BRI: 576001009264509 dengan nominal Rp 99 juta; Keenam ke rekening bank lain: 5326590002099345 dengan nominal Rp 99 juta.
“Dari kejadian tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp 545 juta,” ujar AKP Welliwanto.
Malau mengatakan, setelah mendapat laporan, maka pada hari Sabtu, 12 November 2022, Team Opsnal Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu dan Unit I Tipidter Sat Reskrim Polresta Bengkulu yang diback up Team Opsnal Polrestabes Palembang melakukan penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi keberadaannya.
Adapun barang bukti yang disita adalah: satu lembar KTP atas nama De. Print out Rekening koran Bank BRI atas nama nasabah; DA dengan nomor rekening: 5761056702820006, periode transaksi 01 Agustus 2022 s/d 31 Agustus 2022.
Lalu, satu eksamplar buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening: 5748-01-020193-53-3 atas nama JS beserta Sim Card Telkomsel; Satu reksamplar buku tabungan Bank BRI Britama dengan nomor rekening: 0342-01-062027-50-1 atas nama MRS;
“Ada juga satu eksamplar buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening: 1439934593 atas nama RHN; satu eksamplar buku pegadalan tabungan emas atas nama AM dengan nomor rekening:10504-22-62-000044-1; satu lembar kartu ATM Bank BNI dengan nomor kartu : 5198 9311 1034 5540; 1 lembar kartu ATM Bank Aladin dengan nomor kartu : 5644170000 003540857; dan buku catatan warna biru terdapat tulisan BPR UTOMO yang berisikan catatan nomor nomor rekening,” tandas Malau. (RRI Bengkulu)