
KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas di kawasan benteng Marlborough pada November 2021 lalu akhirnya dibekuk polisi. Pelaku dua pria yang masih remaja, yakni NP (18 tahun) dan AD (17 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.IK, MH didampingi Kasi Humas AKP Sugiharto, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kedua tersangka dibekuk Tim Macan Gading saat berada di Kecamatan Muara Bangkahulu.
Sebelumnya, dua orang pelaku ini dilaporkan terlibat dalam kasus tindak pidana curas yang terjadi pada Senin, tanggal 25 November 2021 sekira jam 22.00 WIB di Jl. Benteng Malabero.
“Korban seorang pelajar asal Kecamatan Ratu Agung sebelum kejadian sedang nongkrong di sekitar benteng. Tiba-tiba datang empat orang pelaku yang langsung merebut handphone OPPO A5S milik korban kemudian para pelaku memukul bagian perut dan punggung serta mengeluarkan sebilah celurit sehingga korban pergi menghindar dan melapor kepada kepolisian,” pungkasnya. (rls)








