BENGKULU, sahabatrakyat.com – Penggunaan knalpol racing atau bersuara bising kerap kali menimbulkan amarah dan kecaman dari masyarakat. Suara yang sangat nyaring ditelinga ini merupakan bentuk polusi suara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan personil zebra sapaan akrab anggota Lalu Lintas tidak jarang melakukan razia dengan sanksi tilang kepada pengendara yang terbukti dan tertangkap tangan menggunakan knalpot racing.

“Dari kaca mata hukum, para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/03/2021).

Pasal 285 Ayat (1) menyebut: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hingga saat ini tak terhitung knalpot racing yang telah disita kepolisian. Kumpulan barang bukti tersebut juga telah dijadikan tugu keselamatan berkendara yang terletak di depan Mapolda Bengkulu. (JF/rls)