FL (duduk) dijemput polisi dari kediamannya untuk menjalani proses hukum atas laporan pencabulan/ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com– FL hanya bisa menundukkan kepala saat Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mendokumentasikan tindakan penjemputan dan penangkapan terhadapnya pada Senin (24/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Fr dijemput di kediamannya di Kec. Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah terkait dugaan pencabulan yang mendudukkannya sebagai terlapor.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, S.H., Selasa (25/01/22 ) siang mengungkapkan, tersangka FL yang sudah parubaya tersebut ditangkap berdasarkan LP/B- 109/I/ 2022 / SPKT / SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU tanggal 19 Januari 2022.

“TKP-nya di Gedung Sport Center Kota Bengkulu,” Sugiharto dalam rilisnya.

Ia menjelaskan, aksi pencabulan oleh tersangka dilakukan terhadap korban Mawar (17 tahun) dan Kuntum (14 tahun)–keduanya nama samar, dan berstatus pelajar, warga Kota Bengkulu dan terjadi pada Rabu tanggal 19 Januari 2021.

“Tersangka ini statusnya guru beladiri kedua korban, dan karena hanya kedua korban yang datang latihan akhirnya tersangka melakukan aksi pencabulannya kepada korban dan temannya juga dengan modus melatih,” ujar Sugiharto.

Penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., M.H., berawal dari unit opsnal mendapati informasi dari unit PPA bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kemudian team opsnal langsung melakukan penyelidikan, Setelah identitas tersangka terindefikasi kemudian team langsung melakukan pencarian keberadaan tersangka. Dan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, team opsnal mendapati informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sugiharto. (rls)