BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com – Hari pertama rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, tak berjalan mulus.

Rapat kerja yang dijadwalkan pada Senin, 30 Mei 2022 mulai pukul 10.00 WIB itu hanya dihadiri oleh delapan dari 10 OPD yang diundang oleh DPRD Bengkulu Utara. Dari dua OPD yang tidak hadir, satu izin dan satu lainnya tanpa keterangan.

“Dari sepuluh OPD yang diundang, satu yang menyampaikan informasi izin, satu dinas lagi, sampai saya duduk disini saya tidak mendapat informasi tentang ketidak hadiran dinas ini,” sampai Pimpinan Rapat Kerja, Tommy Sitompul S.Sos.

Tommy menjelaskan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2010 yang memuat tujuh item.

“Ini harus kita bahas bukan hanya tentang OPD nya, kita harus memahami bagan dari pada pengelolaan keuangan daerah. Bupati merupakan kuasa pengelola anggaran daerah, Sekda koordinator dalam penggunaan keuangan daerah, sementara kepala OPD pengguna anggaran,” paparnya.

“Jadi rapat ini bukan seremonial, kita harus menghadirkan Sekda atau bendahara umum dalam rapat ini. Dari runut Perda sebelum ditetapkan ini harus dibahas, mulai dari neraca, kas daerah yang bisa menjelaskan secara keseluruhan ini bendahara umum daerah,” katanya.

Pernyataan senada juga dilontarkan Anggota DPRD lainnya Pitra Martin. “Ini pembahasan menyeluruh satu tahun anggaran, sekarang bila kita bertanya berapa neraca, berapa aset kita, laporan arus kas bagaimana, perlu dikaji kembali agar  ini bukan sebagai acara seremonial. Kita harus patuh dengan regulasi yang ada tentang kehadiran OPD ini belum bisa dilanjutkan ada baiknya diskor dahulu, yang pasti kita lembaga sudah memulai,” tegas Pitra Martin yang juga Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara.

Anggota Komisi II Edi Afrianto, S.IP ikut menyuarakan pendapatnya agar rapat diskor dengan alasan serupa, yakni belum hadirnya Sekda dan benda-benda umum daerah serta dua OPD.

“Sepakat rapat ini diskor terlebih dahulu sebelum seluruh undangan yang kita undang hadir pada rapat kerja ini,” katanya.

Setelah mendengar masukan dari forum Rapat Kerja, pimpinan rapat pun mengetuk palu tanda rapat kerja diskor sampai ada informasi lebih lanjut.

Untuk diketahui OPD yang menghadiri Rapat Kerja hari pertama yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan. (MS Firman)