
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com–
DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sonti Bakara SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili S.Ip, digelar pada Selasa (29/03/2022).
Nota Pengantar LKPJ disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian.

Tampak hadir Forkopimda diwakilkan dan Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Sonti Bakara menguraikan rapat paripurna DPRD didasarkan kepada Undang-undang Nomor :23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Tata Tertib DPRD Bengkulu Utara Nomor 01Tahun 2019 dan Surat Bupati Bengkulu Utara atas surat Nomor:131/1629/B.I. tanggal 23 Maret 2022.

Atas dasar tersebut Badan Musyawarah menindak lanjuti dengan penetapan Penjadwalan Rencana Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pantauan media ini, usai Bupati Bengkulu Utara Ir. H.Mian menyampaikan nota kesepahaman dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen Exsekutif Summary dan LKPJ kepada pimpinan DPRD di hadapan Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara. (Adv/MS. Firman).









