PADANG JAYA – Pemerintah Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Tambak Rejo pada Jumat (8/12/2023).

Sosialisasi ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Padang Jaya, Maman Suherman S.STP, Perwakilan Dinas DPMD, Pj Kades Tambak Rejo, Rudi Asnawi S.Ap, Ketua BPD dan Anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Padang Jaya, Maman Suherman S.STP mengungkapkan, “Maksud dari sosialisasi ini adalah memberikan bekal pemahaman dan peningkatan pengetahuan terkait koridor aturan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan pentingnya memahami asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan disiplin anggaran,” ungkapnya.

Setelah membuka kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi, Camat Padang Jaya, Maman Suherman S.STP menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman, Saya mengakui bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Tambak Rejo sudah cukup baik, hanya perlu di tingkatkan lagi khususnya bagi perangkat desa agar dapat mengelola dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Pj Kades Tambak Rejo, Rudi Asnawi S.Ap, mengucapkan “Selamat datang dan terima kasih kepada Narasumber yang telah menyempatkan diri dalam melaksanakan Sosialisasi kepada Pemerintah dan Masyarakat Desa Tambak Rejo. Insya Allah apa yang kita dapatkan hari ini akan menjadi referensi bagi kita semua dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desa kedepan.” ucapnya.

Saat di konfirmasi media bengkulu.sahabatrakyat.com Pj Kades Tambak Rejo, Rudi Asnawi S.Ap menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi ini menjadi tempat untuk berdiskusi dan dialog positif untuk mengetahui fungsi Dana Desa berikut pengawasannya, pemerintah desa selalu menegaskan agar pengelolaan Dana Desa itu dilakukan secara transparan, musyawarah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Adv)