BENGKULU, sahabatrakyat.com– Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Apalagi dasar hukum Perda tersebut sudah ada yang dicabut atau tak berlaku lagi.

Hal itu menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan pencabutannya sekaligus mengusulkan rancangan perda yang baru yakni Raperda BMA dan Bantuan Hukum yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (11/01/2022).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu H. Andrian Wahyudi menjelaskan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 tentang Badan Musyawarah Adat tidak mampu lagi mengakomodir kepentingan hukum dan kepentingan sosial masyarakat.

“Konsiderans yang dijadikan landasan yuridis formil dari Perda Nomor 07 tahun 1993 ini tidak dapat diberlakukan dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kami berpendapat bahwa Perda tentang Badan Musyawarah Adat ini sudah tidak mampu lagi mengakomodair seluruh kepentingan hukum dan kepentingan sosial pada lembaga adat atau badan musyawarah adat di segala tingkatan pada saat ini,” katanya.

Adrian menandaskan, adanya perda yang baru juga bertujuan agar lembaga adat mampu menghimpun dan mengakomodir pelestarian nilai-nilai seni, budaya, hukum adat, serta menjadi wadah bagi seluruh lembaga adat yang ada di sembilan kabupaten dan satu kota dalam wilayah provinsi.

Sementara terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan saat dihadapkan dalam sebuah perkara. Adanya kewenangan pemerintah daerah maka daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggara bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Karena itu penting kiranya pemerintah provinsi Bengkulu bersama DPRD untuk membentuk Perda tentang bantuan hukum agar terwujudnya pemerataan akses keadilan bagi seluruh rakyat miskin di provinsi Bengkulu. (ADV)