
KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Sebanyak lima orang ditangkap personil gabungan dari Team Gading Macan Polres Bengkulu bersama Jatanras Polda Bengkulu karena kedapatan sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam, Sabtu ( 12/02/2 ).
“Kelima tersangka kami tangkap sekira pukul 16.00 WIB di Kelurahan Panoraman Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkululu,” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., Senin (14/02/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing – masing berinisial MN (64 tahun), oknum Pensiunan PNS warga Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu; RG (34 tahun) warga Padang Nangka Kota Bengkulu; RP (43 tahun) pemilik gelanggang jalan Nangka Kecamatan Singaran Pati; HS (40 tahun) warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, serta RN (40 tahun) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
“Hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 kami mendapat informasi adanya perjudian sabung ayam di Jl. Nangka 06, dan sekira pukul 16.00 WIB di back up anggota Jatanras Polda Bengkulu kami melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian (sabung ayam) dan dibawa ke Polres Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, dari pengungkapan sabung ayam dan penangkapan kelima tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah gebar warna hitam, 2 buah karpet alas gebar warna hitam dan coklat, 1 buah sangkak ayam dari bambu, 1 buah kandang ayam dari besi warna merah, 2 buah kandang ayam dari kayu, 5 ekor ayam Bangkok, 3 buah sangkek ayam, 9 buah helm, uang tunai Rp 2.465.000,-, dan lima unit hape dan 11 unit sepeda motor.
“Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Welliwanto. (rls)









