Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers terkait hasil operasi Pekat Nala 1 Tahun 2022, Selasa (19/4/2022)/ist
Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers terkait hasil operasi Pekat Nala 1 Tahun 2022, Selasa (19/4/2022)/ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu telah menyelesaikan gelaran Operasi Pekat Nala I Tahun 2022 yang telah dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 04 April hingga 18 April 2022.

Selama operasi berlangsung, Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap lima orang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) serta ratusan botol miras berbagai merk.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Wakapolres Kompol Chusnul Qomar, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Aji, S.Ik., serta Kasat Resnarkoba AKP Yuda Setiawan, S.H., saat Press Conference hari ini (19/04/2022) mengungkapkan, dalam Operasi Pekat kali ini pihaknya menyasar penyakit masyarakat berupa miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, pornografi serta Narkoba.

”Selain menangkap lima orang yang masuk TO, kami juga berhasil menangkap salah satu tersangka yang Non TO yakni NN (25 tahun) warga Kecamatan Padang Jaya, yang melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi jenis Samcodin,” ungkap Wakapolres Bengkulu Utara.

Wakapolres menjelaskan, kelima TO yang berhasil ditangkap pihaknya selama gelaran operasi pekat Nala I tahun 2022 yakni berinisial IZ (30 tahun) warga Kecamatan Lais yang melakukan perjudian; PO (43 tahun) warga Kecamatan Arga Makmur; GP (40 tahun) warga Kecamatan Arga Makmur; DM (37 tahun) warga kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan tuak, serta SG (43 tahun) warga Kecamatan Arga Makmur yang melakukan penjualan miras.

”Tersangka non TO yang berhasil kami dapatkan yakni berjumlah 47 orang,” tambah Wakapolres Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pelaksanaan operasi pekat yang digelar selama 14 hari tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 4583 buah petasan, satu buah kopelan kertas togel, uang tunai Rp. 50.000, satu unit HP Redmi 9a Warna Putih, 400 butir pil Samcodin, 1 unit Hp Merek Sony warna Abu – Abu, satu bilah pisau, 135 botol miras berbagai merk, serta 255 Lt / 17 Dirigen ukuran 20 Lt Tuak.

”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan dimapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Teguh Aji, S.Ik.


Pewarta: MS Firman