BENGKULU, sahabatrakyat.com – DPRD Provinsi Bengkulu terus memproses sejumlah rancangan peraturan daerah sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sejumlah program pemerintah daerah.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, Senin (10/01/2022), agendanya adalah Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Narkotika bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat Paripurna kedua Masa Persidangan ke-1 Tahun 2022 ini dihadiri Gubernur diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto.

Gotri menjelaskan kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya atas Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Narkotika.

Tanggapan dan jawaban atas segala saran, himbauan dan pertanyaan yang telah disampaikan seluruh fraksi dalam pemandangan umumnya. Jawaban yang disampaikan gubernur tersebut, diharapkan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat melalui pandangan umum fraksi-fraksi.

Dan jikalau jawaban tersebut masih belum memenuhi harapan anggota dewan terhormat, Gubernur berharap dapat dibahas pada pembicaraan pembahasan Raperda di tingkat selanjutnya.

Gotri berharap setelah melalui pembahasan bersama, anggota dewan terhormat berkenan menyepakati Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

“Penghargaan yang setinggi-tinginya kepada anggota dewan terhormat yang telah menyampaikan baik berupa penghargaan, pertanyaan dan saran terhadap Raperda tersebut, yang tentu saja merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas Raperda yang kami ajukan khususnya,” sebut Gotri.

“Kami berupaya memberikan jawaban dan penjelasan yang baik dengan tujuan kiranya memenuhi harapan Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,” sampai Gotri.(ADV)