KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com– Pasca tertangkapnya dua pelaku pengedar uang palsu di Kota Bengkulu, yakni BY (32 tahun) dan ZA (46 tahun), Polres Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat bertransaksi menggunakan uang, khususnya pecahan Rp 100 ribu. Sebab jumlah uang palsu yang sudah sempat diedarkan pelaku mencapai Rp 3,6 juta.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady dalam keterangan persnya, Kamis (19/5/2022) mengatakan, uang palsu yang disita anak buahnya memiliki kemiripan hingga 80 persen dengan uang asli. Di antaranya nomor seri pada uang palsu yang disita berbeda satu dengan yang lainnya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa keaslian uang dengan cara 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Polres Bengkulu masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk mengetahui dimana uang palsu tersebut dicetak. Namun dapat dipastikan bahwa uang tersebut tidak dicetak ataupun dibuat di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Sebab alat cetak yang digunakan tidak ada di Bengkulu,” imbuh Andi.

Andi menjelaskan, uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan ganja melalui forum jual beli.

Para tersangka disangkakan pengedar uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, dan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui Satuan Reskrim Polres Bengkulu menangkap pelaku pengedaran uang palsu, BY (32) warga Jl.Merapi, Kel.Kebun Tebeng, Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu dan ZA (46) domisili KTP Kota Serang, Banten. Saat melakukan penggeledahan terhadap ZA, petugas menemukan uang palsu sebanyak 600 ribu rupiah dan 2 linting ganja.

Team Opsnal Macan Gading langsung membawa kedua pelaku ke Polres bengkulu untuk dilakukan penyelidikan serta berkordinasi ke Sat Narkoba Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Bersama dengan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti iang palsu sebanyak Rp 1.400.000, dan satu unit hp. (**)