
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Kinerja SatresNarkoba Polres Rejang Lebong patut diacungi jempol. Berkali-kali pihaknya berhasil menangkap para pelaku narkoba di wilayah tersebut, bahkan yang terbaru pihak SatresNarkoba dipimpin oleh IPTU. Susilo selaku Kasat berhasil meringkus 6 orang pelaku Narkoba yang 2 diantaranya adalah pasangan suami istri.
SatresNarkoba dalam menangkap 6 orang pelaku narkoba dengan TKP berbeda-beda tersebut tidak pula membutuhkan waktu lama, hanya berkisar satu minggu. Tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah DP (18 tahun) warga Jalan Baru, Kecamatan Curup. DP diringkus pada tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB dengan TKP Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.
Saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket kecil sabu, selanjutnya tersangka dikenakan pasal 122 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta.
Selang empat hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 19/03/2022, anggota SatresNarkoba kembali berhasil menangkap 2 tersangka berikut sejumlah barang bukti. Kedua tersangka itu yakni GK (20 tahun) seorang mahasiswa warga Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, dan AD (23) warga Jln. Raflesia Curup Timur. Keduanya ditangkap saat berada di Jln. Raflesia dengan barang bukti 3 paket kecil sabu, berikut sejumlah alat pakai.
“Dari kedua tersangka ini kita mendapatkan informasi jika narkoba tersebut dibeli oleh keduanya dari tersangka NS, selanjutnya kami melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka NS tersebut,”terang Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, didampingi Kasi Humas AKP. Syahyar dan Kasat Narkoba IPTU. Susilo.
Tersangka NS (26 tahun) warga Jalan Baru Kecamatan Curup berhasil ditangkap pada Minggu (20/03/22) dini hari atau sekitar pukul 03.15 WIB di Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara.
Dari tangan tersangka NS berhasil diamankan satu paket besar sabu beserta barang bukti lainnya. “Saat mengetahui dua rekannya berhasil diamankan, tersangka NS selalu berpindah-pindah, dan baru berhasil kita amankan pada Minggu dini hari di salah satu rumah yang terletak di Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara,” tambah IPTU. Susilo.
Selanjutnya satu hari berselang, tepatnya Senin (21/03/2022) sekitar pukul 19.00 WIB lagi-lagi anggota SaresNarkoba berhasil meringkus 2 orang tersangka. Menariknya kali ini yang menjadi tersangka adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EP (45 tahun) dan YV, warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 2 paket sabu ukurang sedang, 1 paket kecil sisa pakai diduga sabu, 1 set alat bong, 1 lembar kantong plastik warna bening, uang tunai Rp 400 ribu, 1 unit HP, 1 buah tas dan 1 unit mobil Toyota Agya.
“Dari 6 tersangka dengan 4 TKP yang berhasil kita amankan, kita ketahui ada residivis yakni tersangka GK dan juga napi asimilasi pada Lapas Kelas IIA Curup yakni tersangka NS,”akhir Susilo.(brn)









