
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Kabupaten Rejang Lebong (RL) terus dilakukan oleh jajaran Polres setempat. Seperti halnya yang dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres RL Sabtu, 4 Juni 2022 lalu. Setidaknya ada dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus berikut barang bukti yang tidak sedikit.
Pelaku pertama yang berhasil diringkus adalah AS (29 tahun) warga Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan. AS diringkus tim Macan Suban di kawasan Desa Air Meles Bawah (AMB) Kecamatan Curup Timur sekitar pukul 05.55 WIB.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebanyak 2 paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening. Lalu 10 paket sedang sabu dibungkus plastik bening, 44 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, 1 unit motor suzuki FU hitam tanpa plat, 1 unit HP dan beberapa barang bukti lain yang disembunyikan pelaku di bawah jok motor.
“Awalnya hari Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 WIB anggota Satnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah AMB, kemudian kita kembangkan dan sekitar pukul 05.55 WIB pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,”sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan bersama Kasat Narkoba IPTU Cahya Prasada Tuhuteru didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting Senin, 6 Juni 2022 di Mapolres Rejang Lebong.
Usai diamankan, AS yang diketahui adalah residivis kasus narkoba tersebut tidak mau mendekam di sel sendirian. Di hadapan anggota tim Macan Suban, AS buka mulut dan menyebutkan jika barang haram yang dibelinya seharga Rp 5 juta tersebut akan dijual dengan pelanggannya yang ada di kawasan Kota Curup.
AS sendiri mengaku jika dirinya mendapatkan puluhan narkoban jenis sabu itu dari seseorang berinisial RO (39 tahun) warga Lubuk Pandan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.
“Usai kita amankan pelaku mengakui jika barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial RO warga Musi Rawas, AS membelinya dengan harga Rp.5.000.000 dan akan diedarkan di wilayah Curup. RO sendiri yang mengantarkan sabu tersebut kepada AS,” tambah Kasat Narkoba.
Berbekal informasi dari pelaku AS, kemudian gerak cepat dilakukan oleh Tim Macan Suban upaya pengejaran terhadap RO yang diduga hendak kembali ke daerah asalnya itu dilakukan.
Alhasil sekitar pukul 12.35 WIB di hari yang sama, pelaku RO berhasil ditemukan sedang berada di salah satu rumah makan yang ada di kawasan Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
“Kita mendapatkan informasi jika RO sedang berada disalah satu rumah makan dikawasan desa Tanjung Sanai I, anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,”terang Kasat.
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil. Anggota menemukan 1 paket besar sabu dibungkus plastik klip bening, kemudian 1 paket sabu ukuran sedang dibungkus plastik klip bening, 2 buah HP serta beberapa barang bukti lain.
“Semua barang haram tersebut diakui oleh RO adalah miliknya, termasuk barang yang ada pada AS berasal dari dirinya, selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat.
RO Punya Banyak Kaki di Rejang Lebong
Berdasar keterangan sementara yang didapat penyidik, pelaku RO yang mendapatkan barang dari bandar besar di wilayah Lubuk Linggau Sumatera Selatan itu memiliki banyak kaki di wilayah Rejang Lebong selain AS, menurut Cahya selaku Kasat, sejumlah nama pengedar yang masuk dalam jaringan pelaku RO sudah mereka kantongi identitasnya dan dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Keterangannya sementara ini ada banyak kaki di Rejang Lebong ini, setelah dapat barang dari daerah Linggau, kemudian didistribusikan di wilayah Rejang Lebong salah satunya kepada AS, kemudian dipasarkan lagi oleh AS dengan pelanggarannya dengan nilai paket yang macam-macam harganya, ini masih kita kembangkan, identitas kakinya RO ini sudah kita kantongi,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, kedua pelaku terancam kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 8 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 53 Tahun 2009. (brn)








