Salah satu pekerjaan berupa pembangunan siring pasang yang volumenya disinyalir kurang 17 meter/firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, yang dilaporkan Nudiarto, warga setempat, ke Mapolsek Giri Mulya, belum lama ini, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK meminta laporan itu disampaikan ke Mapolres BU.
“Kita akan menanggapi laporan tersebut apabila ada dugaan penyelewengan DD, hendaknya langsung melaporkan ke Polres Bengkulu Utara,” kata dia belum lama ini kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, penanganan kasus korupsi dilakukan di Unit Tipikor di bawah Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Sementara Mapolsek sebagai garda terdepan, tidak dibekali dan tidak diberikan wewenang untuk menangani kasus korupsi.
“Bila ada penyelewengan DD seperti halnya dugaan penyelewengan Dana Desa di Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya agar segera melapor ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan,” tutup Kapolres.
Seperti dilansir sahabatrakyat.com (7/5/2017), Nudiarto yang juga ketua LSM Kibar Bengkulu Utara, melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Mapolsek Giri Mulya. (baca: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Suka Mulya Dipolisikan)
Dugaan penyelewengan DD dan ADD Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya yang dia laporkan itu antara lain terkait pembangunan gedung PAUD, yang diduga dua kali penganggaran tahun 2015-2016 dan tidak sesuai RAB.
Lalu, pembangunan gorong-gorong 4 titik dua kali dianggarkan pada tahun 2015-2016.
Pembangunan siring pasang volume kurang 17 meter dan pembangunan poskamling sebanyak 4 unit, upah yang dibayarkan kepada pekerja diduga tidak sesuai dengan RAB. (MS Firman)