LEBONG, sahabatrakyat.com– Pasca-terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dalam Provinsi Bengkulu, tampaknya Kabupaten Lebong tak hanya kehilangan Padang Bano, tapi juga luas wilayah tanpa Padang Bano-pun ikut berkurang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE, mengungkapkan, jika melihat hasil titik koordinat yang telah ditetapkan dalam lampiran Permendagri tersebut ada sekitar 217 hektar wilayah Kabupaten Lebong yang ikut masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita minta agar masalah ini ditinjau kembali. Kita bukan menuntut Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2015 untuk dicabut namun perlu untuk dilakukan verifikasi dan peninjauan kembali terkait titik koordinatnya,” tegas Teguh.
Penetapan titik koordinat tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, lanjut Teguh, dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu di era pemerintaha gubernur sebelumnya.
“Bagi kita ini menjadi masalah karena luas wilayah Kabupaten Lebong menjadi berkurang bukan hanya di wilayah Padang Bano tapi di kecamatan-kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan Bengkulu Utara, dari Pinang Belapis hingga ke Lebong Selatan,” ujar Teguh.
Untuk itu, Kabupaten Lebong secara tegas menolak lampiran batas-batas wilayah tersebut karena sampai saat ini pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu belum ada sikap terkait persoalan yang dihadapi Lebong dan Bengkulu Utara terkait batas wilayah tersebut.
“Sekarang lagi dilakukan pengecekan titik koordinat, setelah ini selesai maka akan kita minta pemerintah Provinsi bersikap adil terkait tapal batas antar dua kabupaten bertetangga ini,” tegas Teguh.(cw1)