Tim Reskrim Polres BU saat membentang kulit harimau yang akan dijual pelaku/firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Jajaran Polres Bengkulu Utara dan TNKS berhasil menggagalkan aksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau sumatera, Sabtu (13/5/2017). Petugas juga berhasil menangkap dua pelaku yang diduga merupakan pemain lama.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu, S.IK dalam keterangannya kepada pers di Aula Mapolres Bengkulu Utara, Minggu (14/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB, mengatakan, terungkapnya kasus itu berkat informasi dari masyarakat setempat.
“Informasinya ada warga yang akan menjual kulit dan tulang belulang harimau. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut anggota Satreskrim bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan,” ujar AKBP Andhika.
Pengintaian langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP, M. Jufri. SIK. Dan benar saja, polisi mendapati dua orang yang menjadi pelaku yakni, Saiban (42 tahun), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten BU dan Awaludin (42 Tahun), warga Dusun Pulau Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Muko-Muko.
Kapolres saat menunjukan barang bukti berupa tulang kepala harimau/firman-sahabatrakyat.com

Selain kedua pelaku yang dibekuk di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau sekira pukul 21.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulang, dua buah karung plastik putih, satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra X BD 5968 NF warna hitam putih.
“Untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan akan dijerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” jelas Kapolres.
Terpisah, Awaludin, salah pelaku saat dibincangi sahabatrakyat.com mengatakan kalau harimau tersebut ditemukan di kawasan TNKS dan ditinggal lari oleh pemiliknya.
“Saya tidak mengetahui kalau harimau hewan yang dilindungi oleh undang-undang dan saya baru pertama kali melakukan hal ini dan saya hanya sebagai pengantar saja, mau diantar kemana saya juga belum tahu,” kata Awaludin.
================
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire