
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com – Promosi merupakan salah satu upaya untuk membuat suksesnya suatu kegiatan, promosi dapat dilakukan melalui iklan berbayar atau pun gratisan, melalui pemasangan spanduk, baleho atau reklame di tempat terbuka hingga dapat diketahui khalayak ramai.
Namun hal tersebut pun haruslah sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan. Misalnya tidak memasang iklan atau reklame di lokasi atau fasilitas pemerintah, fasilitas umum hingga ke pohon-pohon di pinggiran jalan yang merupakan paru-paru kota.
Pemasangan reklame atau iklan di batang pohon, menurut Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Afni Sardi adalah sebuah pelanggaran.
Menurut Afini Sardi pemasangan reklame atau pun media iklan lainnya dengan cara dipaku pada batang pohon menyalahi aturan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Silahkan saja memasang iklan reklame atau pemberitahuan apa pun di tempat terbuka, namun jangan merusak! Dan kalau ada yang memasang iklan atau reklame atau lainnya di pohon dengan cara dipaku itu jelas melanggar Perbup Nomor 8 tahun 2016, dan itu sebuah pelanggaran,” ungkap Afni Sardi.
Lebih jauh, menurut Afni Sardi, apa pun dalih dan alasannya, jika memasang iklan dengan cara memaku pohon jelas akan merusak kelangsungan hidup pohon tersebut, dimana pada bagian pohon yang dipaku akan mengalami kerusakan bahkan bisa bedampak pada matinya pohon.
“Tidak dibenarkan, selain merusak keindahan kota, juga akan berdampak bagi pohon, bagian pohon yang dipaku akan luka atau rusak, kemudian bisa mengakibatkan pohonnya mati,” jelas Afni Sardi beberapa waktu lalu.
Sayangnya meski sudah dipastikan melanggar peraturan (Perbup) namun tidak ada langkah konkrit yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui OPD terkait terkait masih banyaknya iklan umum dan komersil yang dipasang gratisan di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Curup, termasuk di fasilitas milik pemerintah.
Kondisi tersebut kemudian membuat masyarakat beranggapan pemerintah terkesan membiarkan. “Kalau sudah jelas melanggar aturan kenapa tidak ada yang menertibkan, kok kesannya malah dibiarkan, lihat saat sekarang masih banyak iklan yang dipasang di pohon-pohon, ada juga di lampu merah malah, tapi tidak ada yang menertibkannya,” ujar Mahmud (27 tahun), warga Talang Rimbo Lama.
Dicontohkan Mahmud, iklan komersil dan berbau eksploitasi hewan pernah muncul di pohon di Jalan Kartini Curup, lalu pernah terpasang di lampu merah simpang Iskandar Ong, belum lagi banyak terpasang di pohon pinggir jalan di kawasan Selupu Rejang yang hingga saat ini seperti masih dibiarkan.
“Bisa dibuktikan dan dilihat langsung, sekarang masih ada terpasang, ini belum ada yang menertibkannya,” ujar mahasiswa yang juga aktif di kegiatan lingkungan ini.
________________
Penulis: GARENG
Editor: JEAN FREIRE







