BENGKULU, sahabatrakyat.com- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu, Mulyani, menegaskan kewajiban setiap tenaga ahli konstruksi untuk memiliki sertifikat keahlian. Ia memastikan bahwa mereka yang tak punya sertifikat bakal gagal jika ikut proses lelang pekerjaan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Mulyani usai memberi sambutan dan membuka Pelatihan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Bengkulu di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, Rabu (28/08/2019).
Kewajiban sertifikasi itu sendiri memang sudah diatur dalam sejumlah ketentuan tentang badan usaha dan tenaga ahli pekerjaan konstruksi, seperti UU Nomor 2 Tahun 2019, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2019 dan yang terbaru SE Menteri PUPR Nomor 06 Tahun 2019 yang mewajibkan sertifikasi digital.
Menurut Mulyani, kewajiban sertifikasi keahlian diperlukan terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang tengah gencar melaksanakan program pembangunan infrastruktur. Seorang tenaga ahli, kata dia, juga dituntut agar dapat terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.
“Bagi seorang tenaga ahli yang belum melakukan registrasi kembali, dituntut agar segera mendaftarkannya. Karena sertifikasi digital tersebut wajib dilaksanakan yang tujuannya dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur mempunyai kemampuan keahlian sesuai bidang, misalnya, untuk jalan dan jembatan,” ungkap Mulyani.
Lanjut Mulyani, sebagai wujud komitmen Pemprov dalam pemakaian tenaga ahli yang sudah bersertifikasi, maka setiap rekanan yang ikut dalam lelang diwajibkan melampirkan Sertifikat Tenaga Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Jika tidak, maka dipastikan gugur dengan sendirinya dalam proses lelang.
“Persoalan belum adanya SKT dan SKA memang sering kita jumpai, sehingga sering kali banyak pihak rekanan gagal ikut tender dan sampai juga tidak ada pemenangnya. Untuk itu kembali saya ingatkan, SKA dan SKT ini wajib,” pungkasnya.
Pelatihan PPKB yang digelar Inkindo sendiri dititik beratkan pada 4 bidang yaitu jalan, jembatan, sumber daya air dan bangunan gedung dan diikuti 200 peserta yang merupakan tenaga ahli kontruksi yang tersebar di Provinsi Bengkulu.
Ketua DPP Inkindo Bengkulu, Itnu Bagiyo menjelaskan, di era perkembangan zaman kini, pihaknya selaku organisasi kontruksi akan terus mendorong sekaligus memelihara kompetensi dan profesionalitas setiap tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat melalui sosialisasi, pelatihan atau diklat hingga penugasan kerja. Baik sebagai kontraktor pelaksana maupun konsultan selaku perencana pengawas.
“Kita dari Inkindo mewajibkan setiap anggota untuk memiliki sertifikat, karena yang kita jual adalah keahlian. Bagi yang belum ada dipastikan tidak bisa ikut tender,” terang Itnu.
Lebih jauh mengenai progres konversi sertifikasi digitalisasi tenaga ahli dari manual ke digital, diakui Itnu bahwa menjelang berakhir tahap pertama pada akhir September 2019 ini, baru sekitar 60 persen.
Tetapi dengan sisa waktu sebulan ini, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada tenaga ahli yang ada di Bengkulu, bisa mendaftarkan sertifikatnya ke digital.
“Kita terus himbau tidak saja melalui surat, tapi juga bertemu langsung, agar tenaga ahli yang ada bisa segera melakukan konversi sertifikatnya,” imbuhnya.
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memelihara dan mengasah kompetensi dari seorang ahli dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga ahli bidang konstruksi, khususnya memperpanjang Sertifikat Keahlian (SKA), yang salah satunya untuk syarat Satuan Kredit Pengembangan Keahlian (SKPK). (Rls)


Editor: Jean Freire