Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP M Jufri saat akan mengkaji

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– TA alias Meki (22 tahun), warga Bengkulu Utara diringkus aparat setelah sempat bersembunyi di Taman Hutan Kota Arga Makmur. Pria itu terpaksa kembali berurusan dengan hukum lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang ABG, sebut saja Kuntum (16 tahun). Dengan mengancam akan menyebar foto syur korban, Meki mengaku sudah mencabuli korban dua kali.
Terungkapnya kasus pencabulan itu bermula dari pengakuan korban kepada keluarganya. Pelaku yang pernah terjerat kasus pencurian ternak itu pun diburu karena sempat melarikan diri dan bersembunyi di taman kota, Selasa (26/2/2019).
Menurut pengakuan korban, tersangka sudah dua kali mencabuli-nya. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban diancam, takut foto syur korban disebarkan di media sosial.
“Sudah dua kali, pelaku berhasil kami ringkus saat keluar dari persembunyiannya. Iya, dengan modus mengancam akan menyebarkan foto syur,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, S.IK di ruang kerjanya.
Catatan pihak kepolisian, pelaku juga sempat berurusan dengan hukum terkait kasus pencurian ternak di kabupaten setempat tahun 2017 silam, dengan vonis hukuman 12 bulan kurungan.
Pelaku yang saat ini ditahan pihak Kepolisian terancam pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire