
BENGKULU– Polisi kembali mengungkap kasus kriminal yang bermula dari hubungan pertemanan di media sosial. Kasusnya melibatkan warga Provinsi Banten berinisial MA alias AR dan warga Bengkulu berinisial YN. MA dilaporkan oleh YN atas dugaan pemerasan.
MA alias AR sendiri sudah ditangkap anggota Polda Bengkulu di kediamannya di Kampung Kosala, Rt. 016 Rw. 003 Kel. Lebak Gendong, Kec. Lebak Gendong, Kab. Lebak Prov. Banten pada akhir Maret lalu.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH saat Press Conference Selasa pagi (02/04/2019) di Aula Reskrimum Polda Bengkulu mengemukakan, kejadian berawal dari perkenalan korban YN di akun sosial media Facebook pada Februari 2018. Kala itu itu pelaku meminta pertemanan kepada korban melalui medsos yang mengubah nama aslinya MA menjadi AR dan berpura-pua sebagai seorang anggota TNI yang bertugas di Palembang.
Singkat cerita, keduanya lalu saling sapa dan akrab satu sama lain sampai akhirnya berkomunikasi lewat aplikasi video call WhatsApp. Pelaku yang merasa permintaannya dituruti korban akhirnya berani meminta korban untuk tampil tanpa busana.
“Termasuk mengirimkan foto bugilnya ke pelaku,” kata Sudarno yang didampingi Kasubdit Indagsi Reskrimsus AKBP. Edi Sujatmiko, S, Sos dan Panit 1 unit Cyber Iptu Perdhana Mahardika, Sik. MH
Setelah mendapatkan gambar dan video korban, lanjut Sudarno, pelaku pun memperdaya korban. Ia mengancam bakal memposting gambar korban itu ke medsos jika tak memberikannya sejumlah uang.
Lantaran tak mau menanggung malu, akhirnya korban sempat mengirimkan uang sebanyak Rp 40 juta. Namun karena sudah merasa lelah menuruti kemauan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bengkulu.
Saat ini pelaku sudah diamankan unit Cyber Polda Bengkulu bersama dengan barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Editor: Jean Freire
Sumber: tribaratanewsbengkulu.com










