
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) meringkus satu orang warga desa Rimbo Recap (RRC) Kecamatan Curup Tengah berinisial IL (32 tahun) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka IL diamankan tim macan Suban saat tengah berada di rumahnya. Bersama IL anggota berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 5 paket ukuran kecil narkoba jenis sabu siap jual yang diletakkan tersangka di dalam kamarnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU. Cahya Prasada Tuhuteru kepada wartawan Senin (19/09/2022). “Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil ungkap kasus peredaran narkoba pada Minggu kemarin, tersangka yang diamankan berjumlah 1 orang dengan inisial IL (32) warga Desa Rimbo Recap berikut sejumlah barang bukti, tersangka diamankan di Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan,”jelas Tony Kurniawan.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba di wilayah itu, ditambahkan Kasatres Narkoba Cahya Prasada Tuhuteru, bermula adanya informasi masyarakat pada Minggu (18/09/2022) sekitar pukul 16.30 WIB ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Curup Selatan.
Berbekal informasi tersebut menurut Cahya pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil sekitar pukul 17.00WIB tim Macan Suban berhasil mengindentifikasi pelaku IL dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat kita mengetahui identitas pelaku, kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka IL ini di rumahnya di Desa Rimbo Recap, saat diamankan IL sedang berada di dalam rumahnya,” sampai Cahya.
Sebelum membawa tersangka IL ke Polres Rejang Lebong menurut Cahya pihaknya sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat itu berhasil ditemukan sejumlah barang bukti terkait dengan narkoba jenis sabu antaranya 5 paket sabu ukuran kecil siap jual, 1 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 2 pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital warna hitam merk constant, 1 set alat hisap sabu, serta beberapa barang bukti lain termasuk uang tunai sebesar Rp. 550.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Semua barang bukti diakui oleh tersangka adalah miliknya, tersangka menyebutkan jika sabu tersebut dibelinya dengan seseorang yang masih kita lakukan pendalaman diwilayah Kecamatan Binduriang seharga Rp.1.700.000, 5 paket kecil yang kita amankan adalah sisa dari pembelian, sebelumnya sudah ada 6 paket kecil sabu yang sudah dijual oleh tersangka ini sebelum kita amankan,”jelas Cahya.
Dari pengakuan tersangka pula diketahui jika tersangka menjalani pekerjaannya sebagai pengedar sabu di wilayah Rejang Lebong, menurut Cahya, sudah lebih kurang 2 tahun. Namun belum dipastikan pelanggan yang membeli sabu kepada tersangka berasal dari kalangan mana saja.
“Kalau pengakuannya sudah lebih kurang 2 tahun bergelut dinarkoba, barang haram itu selalu didapatnya dengan cara membeli, kita juga masih mengembangkan lebih jauh siapa saja yang selama ini menjadi konsumen dari tersangka ini,”ujar Cahya.
Atas perbuatannya itu IL yang diketahui sebagai pengedar sabu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahu dengan denda maksimal Rp. 8.000.000.000. (brn)









