PRESS RELEASE: Polda Bengkulu menggelar press realese terkait pengungkapan kasus gunjal solar di Kota Bengkulu, Senin (5/4/2022)/ist
PRESS RELEASE: Polda Bengkulu menggelar press realese terkait pengungkapan kasus gunjal solar di Kota Bengkulu, Senin (5/4/2022)/ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Antrian panjang kendaraan di sejumlah SPBU untuk mendapatkan BBM jenis solar rupanya dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. Tapi, apes. Ulah pelaku bisnis ilegal akhirnya terendus aparat kepolisian.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono melalui Kabid Direskrimsus Kombes Pol Aries Andhi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, pihaknya telah membongkar praktik penggunjalan solar yang dilakukan oleh sopir yang ikut antri.

“Ada lima tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1300 liter solar. Kelima tersangka itu dibekuk lantaran terlibat aksi menggunjal solar dari dua SPBU, yakni SPBU Kandang dan SPBU Tebeng,” kata Kombes Aries Andhi, Senin (5/4/2022).

Modusnya, lanjut Aries, pelaku ikut antri lalu ditampung untuk disalurkan kembali.

Pengungkapan aksi menggunjal BBM solar itu sendiri terjadi pada Sabtu (2/4) pagi dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Bermula saat anggota Sudit Tipidter Direskrim mengamankan dua orang yang sedang menggunjal BBM solar bersubdisi dari dua mobil Nissan tronton di gudang Semen Padang di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa solar tersebut dibeli oleh FA, sopir dan pemilik usaha. Ia mengajak AN yang merupakan sopir mobil semen. Setelah mengisi BBM solar ke mobil trontonnya, mereka lalu bergerak ke Gudang Semen Padang untuk menyedotnya lalu dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter. Rencananya, solar akan dijual ke Batalyon Zipur dan sebuah perusahaan.

Untuk kelancaran aksinya, FA memberi upah Rp 70 ribu kepada AN. FA juga membayar Rp 50 ribu kepada dua petugas SPBU yang bekerja sama dengannya. Mereka adalah SH dan YR.

Untuk setiap pembelian solar, FA membayar Rp 5.150. Lalu menjualnya kembali seharrag Rp 6.600. Artinya, FA untung Rp 1450 per liter.

“Kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah ini telah dilakukan FA sejak Desember 2021 sampai tanggal 2 April 2022. Total BBM solar yang sudah dijual mencapai 22 ton atau keuntungan sudah mencapai Rp 31,9 juta,” kata Dirsus.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


Sumber: rri.co.id