Kasubag Kelembagaan, Analisis Formasi dan Jabatan Orsi Setkab Lebong, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng, saat rapat pembahasan OPD/foto dokumen Eko Budi Santoso
Kasubag Kelembagaan, Analisis Formasi dan Jabatan Orsi Setkab Lebong, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng, saat rapat pembahasan OPD/foto dokumen Eko Budi Santoso

LEBONG, sahabatrakyat.com– Jumlah tingkatan jabatan struktural atau eselonering organisasi perangkat daerah Pemkab Lebong sesuai dengan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang baru disahkan mengalami perubahan.

Kasubag Kelembagaan, Analisis Formasi dan Jabatan Orsi Setkab Lebong, Eko Budi Santoso, SP, M.Eng, mengatakan, perubahan itu berupa penambahan pada jabatan eselon II b, III a dan IV a. Sementara pengurangan terjadi pada jabatan eselon IV b.

“Untuk jabatan eselon II b yang sebelumnya 28 menjadi 30; eselon III a sebelumnya 51 menjadi 52; eselon III b dari sebelumnya 85 menjadi 89; jabatan eselon IV a dari 304 menjadi 419 dan eselon IV b dari 108 menjadi 71. Sementara untuk jabatan Eselon II a tetap, yaitu satu jabatan,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, perubahan itu terjadi akibat adanya perubahan jumlah kelembagaan sesuai dengan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Secara garis besar, saat ini kelembagaan dalam Pemerintahan Kabupaten Lebong terdiri dari 2 sekertariat, 1 inspektorat, 12 SKPD, 6 badan, 5 kantor dan 13 kecamatan.

Dengan merujuk pada Perda tersebut maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdiri 2 sekertariat, 1 inspektorat, 3 badan, 18 dinas dan 12 kecamatan.

“Dengan catatan jumlah tersebut tidak mengganggu BPBD dan Kesbangpol. Begitu juga dengan RSUD yang nantinya akan menjadi BLUD, ” ujar Eko.

Eko menandaskan, saat ini pihaknya tengah merancang draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sembari menunggu hasil verifikasi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Proses terakhir, Perda sudah kita sampaikan ke Biro Hukum Provinsi. Dari Biro Hukum Perda selanjutnya dilimpahkan ke Biro Ortala untuk meminta persetujuan terkait perda yang sudah kita sampaikan,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan, kata Eko, proses verifikasi tersebut akan ditindak lanjuti selama 14 hari. Sementara saat ini baru terhitung 2 hari. “Memang wacananya OPD akan mulai diterapkan di tahun anggaran 2017 mendatang,” kata dia. (cw3)